BAB SYARAT DAN RUKUN NIKAH DAN KETENTUAN WALI HAKIM
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين و به نستعين على أمور الدنيا و الآخرة
و صلى الله و سلم على سيدنا محمد
و على اله و صحبه كلما ذ
Terjemahan/disimpulkan dari kitab Jam'u jawami'l mushannafat (kitab lapan)
( BAB )
Tengku Aceh SNA-Bermula Nikah itu Sunnah bagi Nabi Muhammad ﷺ maka sepatutnya bagi sekalian orang Islam itu mengikutinya,dan mengasihi barang yang dikasihi oleh Nabi Muhammad ﷺ yaitu Termasuk Manikah.
Maka hukum nikah itu sunnat bagi barang siapa yang ada keinginan menikah dan lagi memproleh ia akan biaya menikah itu seperti jenamunya (Maharnya) dan pakaian dan Nafaqah yang layak.
Hikmah menikah itu adalah dapat memelihara bagi agamanya yaitu terpelihara dari Zina.
Maka seseorang itu tidak sanggup memperoleh ia akan biaya-biaya pernikahan nya maka meninggalkan akan menikah itu terlebih Afdahl (baik) dan hendaklah bagi seseorang itu mematikan / melemahkan syahwat nya dengan sering dan banyak berpuasa.
(Fasal pertama)
Bermula Rukun Nikah itu Lima Perkara : (Pertama) Ada lafadz Ijab artinya penyerahan dari seorang Wali (kedua) ada lafadz Qabul artinya Penerimaan dari Pihak laki-laki (ketiga) Ada Si Calon Istri (keempat) ada Wali Nikah yang cerdi yakni 'Adil,arti Adil disini adalah tiada melakukan Dosa-dosa besar dan tidak berkekalan atas Dosa kecil, (kelima) ada dua saksi yang Adil.
Maka tiada Sah akad pernikahan melainkan dengan Wali yang Adil atau Wakil dari Wali,atau Dengan Seorang Muhakkam (arti Muhakkam disini adalah seseorang yang Alim dan Sholeh yang menyerahkan akan urusan pernikahan oleh calon suami dan istri kepada seseorang itu dengan syarat dan ketentuan yang akan dijelaskan) dengan syarat apabila tiada Wali atau wali nikah itu Jauh lebih dari dua Marhalah atau Semua Wali benar-benar Enggan untuk menikahi Putrinya,dan adapun bila seorang Wali yang berhak Enggan menikahi putrinya dengan dengan tiga kali enggan maka Wali itu Sudah berpindah kepada Wali yang Ab'ad.
Dan Boleh Mentahkim Nikah kepada Orang Alim dan Sholeh dengan Syarat ketiadaan Wali seorang pun dan pula ketiadaan Wali hakim (Seperti Imam/Pemimpin Negara atau Wakilnya seperti bapak Kepala Urusan Agama (KUA) ditingkatkan kecamatan.
Dan Boleh pula Mentahkim Nikah kepada seorang Sholeh Menurut masa itu walupun beserta keberadaan seorang wali Hakim tetapi dengan syarat ketiadaan Takut atau khawatir Terkena Fitnah dari Wali hakim,maka ketika itu boleh bagi seseorang Perempuan itu menyerahkan urusan Pernikahanya kepada Seorang Muhakkam itu Pada me-akad-kan nikahnya dengan seorang laki-laki Calon suaminya baik masih menempati dalam pemukiman atau sedang berlayar yakni Dalam keadaan Musafir (Berpergian).
Maka ketika tidak diperdapatkan akan orang Alim dan Sholeh atau khawatir Terkena Fitnah dari Wali Hakim (Seperti KUA) maka tiadalah harus / tidak boleh seseorang perempuan itu menyerahkan urusan Pernikahanya kepada Seorang Muhakkam.
**Maka kita fahami dalam keterangan ini adalah bahwa hukum Tahkim nikah itu tidak boleh bila ada wali Hakim yang dikhawatirkan akan terkena Fitnah darinya,
fitnah disini boleh jadi akan terjadi masalah besar dan terkendala dalam administrasi negara yang kita butuhkan karena nikah tidak terdaftar atau diberlakukan hukuman atau hal-hal yang lain yang bisa menjadi terburuknya keadaan dan suasana**.
Dan tidak disyaratkan 'Adil bagi seorang penghulu/pemilik bagi seorang Budak hamba sahaya perempuan saat menikahinya, karena ia menikahkan akan Budak perempuannya itu atas kepemilikan bukan atas kewalian.
Dan Apabila Ada Wali Fasiq tidak Adil maka dituntut/disuruh akan dia untuk bertaubat nasuha.
Dan bermula Wali yang Fasiq itu terlebih Afdhal (baik) daripada Wali Hakim yang Fasiq jua , yaitu pada urusan menikahkan seorang perempuan yang hak ia sebagai wali.
(**Keterangan ini bisa kita fahami bila sesuatu masa seperti sekarang ini sudah sangat jarang dan sangat sedikit kita perdapatkan keadilan pada seseorang wali itu karena sudah Umum Bala,banyak manusia dalam keadaan Fasiq dan begitu pula bila para hakim-hakim itu seperti KUA sudah kebanyakan dalam Fasiq dan tidak bermartabat lagi maka pernikahan itu lebih baik dilaksanakan oleh Walinya sendri tidak baik diserahkan kepada Wali Hakim, walaupun diketika itu pula Sah dinikkahkan oleh wali hakim akan seseorang perempuan yang ada walinya tapi Fasiq **)
Dan lagi Tiada Sah akad nikah itu melainkan hadir dua orang saksi yang Adil,dan disunnatkan supaya menambahkan para saksi itu lebih daripada dua orang.
Dan bermula syarat jadi saksi dan wali nikah itu adalah : Islam,dan Baligh (sampai umurnya) ,dan berakal,dan Seorang Merdeka (bukan Hamba sahaya).
Maka makna adil itu yaitu menjauhkan segala dosa besar dan tiada mengekal atas dosa kecil,maka bila ketiadaan sesuatu daripada segala syarat yang telah tersebut itu pada seorang Wali maka berpindahlah kewalian itu kepada Wali Ab'ad (**yaitu wali yang dibawah wali utama secara tertib/berurutan sesuai dalam kaidah Fiqih** ) dan tidak berpindah kepada Raja atau Kadhi atau wali hakim kecuali ketika seorang Wali itu sedang dalam Ihram atau Wali itu Enggan atau berada ditempat Jauh walupun mereka itu Fasiq pula maka berpindahlah Wali nikah itu kepada Raja/Pemimpin Negara atau Kepada perwakilan nya yaitu KUA setempat.
Dan Asalannya adalah Para Wali itu disaat seperti itu pada asalnya / pada kenyataannya sedang tidak berlakunya kewalian mereka,yang bisa menegahkan akan sah nikah.
(**Tinjauan nya adalah Seorang yang sedang ihram Haji tidak boleh dan tidak sah melaksanaka pernikahan baik bertindak sebagai wali atau sebagai Calon suami,dan seorang yang enggan untuk menikahi anaknya itu berarti wali itu sendiri yang mencabut hak kewalian nya sendiri karena enggan tadi maka bila ada sebuah ancaman yang terbaksa sehingga wali itu harus menikahi anaknya karena ancaman seperti menghilangkan nyawa dan hatinya terus merasa enggan sampai ijab Kabul selesai maka Nikah jelas tidak sah,dan begitu pula seorang wali itu sedang dalam keadaan bepergian jauh dari Anak Perempuan nya ،
maka sebab ghaib/jauh itu lah yang mehilangkan akan kewaliannya selama dia jauh maka kesemua kasus ini kewalian berpindah kepada Wali hakim negara bukan digantikan oleh Wali Ab'ad ,ini yang terfaham bagi saya menurut yang saya fahami didalam kitab ini **)
Dan bermula raja yang besar /pemimpin tertinggi negara jikalau Fasiq atau Seorang Perempuan sekalipun maka yaitu me-walikan Iya dengan istilah Wali 'Am (karena keluasan kekuasaan) bagi siapa saja yang tiada Wali baginya.
**و الله اعلم بالصواب**
اللهم صل على سيدنا محمد
و على اله و صحبه و سلم
والحمدالله رب العالمين
Sekian yang bisa Al-fakir simpulkan dari kita 8 karangan Ulama Aceh,dan penjelasan yang terkode dengan tanda (**) itu adalah penjelasan saya pribadi atas Matan kitab tersebut,maka bila terdapat kesalahan mohon di perbaiki dan bagi saudara-saudara ku mohon di sahihkan kan penjelasan ini kepada Guru-guru atau Tengku-Tengku disekitar yang lebih Alim dan Sholeh,
jangan Ambil Pendapat Al-fakir yang ini bila bertentangan Dengan Para Guru yang ada ditempat Saudara,Al-fakir masih dalam permulaan dalam belajar ilmu,masih banyak kekurangan dalam ilmu pengetahuan Agama islam.

Komentar
Posting Komentar