Sapi Bunting atau Beranak Boleh dijadikan Qurban ?
بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم *Hukum Fiqih Masalah Qurban* TENGKU ACEH SNA- Adapun yang disebut oleh Syekh Ibnu Ruf'ah didalam kitab kifayah bahwasanya Hewan bunting itu memadai akan qurban dan kekurangan daging nya itu di tempelkan oleh anak yang ada dikandungannya, Maka Yaitu ditolak oleh kebanyakan ulama dengan sebab hal itu menyalahi akan dasar dalil dari segala para Murid imam Syafi'i Radhiyallahu Anhu, Dan katanya Ibnu Ruf'ah kekurangan daging ditempelkan oleh anak dalam perutnya maka ditolak oleh kebanyakan Ulama dengan alasan bahwa terkadang anak dalam kandungan itu masih segumpal darah belum menjadi segumpal daging maka tiada hasil menempel kekurangan daging induknya, Dan lagi pula bertambah daging itu tidak menjadi suatu penempelan ia akan keadaan suatu aib karena tiada memadai akan Qurban hewan yang pincang lagi gemuk atau hewan berkudis lagi gemuk dikarenakan Gemuk nya itu tidak bisa menjadi tempelan bagi pincang dan kud...