Adab-Adab yang diwajibkan atas seorang Istri
بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم
TENGKU ACEH SNA-Dan Telah bersabda Nabi Muhammad ﷺ : "bermula yang terlebih hampir perempuan Kepada Rahmat Tuhannya yaitu apabila ada ia perempuan duduk didalam rumahnya,
Dan bahwa sesungguhnya sembahyang didalam serambi rumahnya itu terlebih baik daripada Sembahyang didalam Mesjid,
Dan sembahyang seseorang perempuan ditengah rumahnya itu terlebih baik daripada Sembahyang di serambi rumahnya,
Dan sembahyang seorang perempuan didalam bilik/kamar itu terlebih baik daripada Sembahyang ditengah rumahnya".
Dan apabila keluar perempuan itu dengan izin suaminya (dan tidak didampingi suami) maka sepatutnya baginya dengan pakaian yang buruk-buruk (Pakaian tua/kusam tetapi tertutup auratnya),
Dan Jangan berperhiasan dengan memakai pakaian yang baik (baru dan warna yang cerah ),
Dan jangan memakai bau-bauan dan sepatutnya berjalan ia pada tempat yang sunyi (tidak ramai Manusia),jangan ia berjalan pada tengah Pekan dan pada hadapan orang banyak,
Serta memeliharakan pula dari pada didengarnya oleh laki-laki yang ajnabi akan suaranya,
Dan memeliharakan dari pada dilihat oleh orang laki-laki akan rupanya (ditutup wajahnya dengan cadar atau lainnya),
Dan jangan ia hiraukan sekali-kali kepada laki-laki yang lain, walaupun para sahabat/teman suaminya pada menuntut hajat,
Dan setengah daripada Adab seorang perempuan (seorang istri) yang wajib ditunaikan adalah bahwa jangan ia memperbanyak akan pergi dan datang kerumah sekampung melainkan Ada hajat yang mendesak,
Dan apabila meminta izin akan dia oleh seorang sahabat/teman dari suaminya akan masuk ke rumahnya padahal suaminya tidak ada dirumah maka jangan sekali-kali ia berikan izin akan seseorang itu,
Demi memelihara/menjaga kecemburuan dari suaminya itu,
Dan hendaklah memadai ia perempuan itu dengan barang yang telah memberi rezeki akan dia oleh Allah SWT dan Jangan menuntut akan suaminya itu akan sesuatu yang lebih daripada yang telah didatangkan/diberikan oleh suaminya itu,
Dan lagi sepatunya mendahulukan ia akan hak suaminya daripada hak darinya dan hak segala kerabat/keluarga nya.
Dan hendaklah (diwajibkan bagi) seorang perempuan itu senantiasa menuntut akan kesukaan (Ridha) dari suaminya (membuat suami bahagia) dan Izin pada harta suaminya saat hendak menggunakannya,
Dan diwajibkan bagi seorang istri itu senantiasa suci dan bersih badannya,dan pakaiannya karena mensediakan ia akan dirinya bagi suaminya,manakala dikehendakkan oleh suaminya niscaya hadir ia padanya ( dalam keadaan baik dan sempurna ).
Sekian dulu yang dapat al-fakir sampaikan yang Al-fakir simpulkan dari kitab :
Uqudul lujjaini fi huququz zaujaini yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar