Pembukaan ( Mabadi ) ilmu Tauhid ( Ilmu Al-Kalam )
بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم
TENGKU ACEH SNA-Ilmu tauhid yaitu satu ilmu yang membicarakannya untuk menetapkan segala simpulan ( Kepercayaan ) agama dengan dalil yang yakin.
Tempat hantarnya ialah Tentang Allah SWT untuk mengenal sesuatu yang wajib, mustahil, dan yang harus pada hak Nya,
Dan demikian juga pada Hak segala Rasul Nya .
Faedah ilmu tauhid adalah agar terlepas dari seseorang itu dari pada Azab yang ditetapkan atas kafir yang salah iktikad.
Martabat ilmu Tauhid adalah semulia-mulia ilmu karena ia tergantung dengan Zat Allah SWT dan Rasul-nya.
Pengambilan Ilmu Tauhid adalah dari dalil-dalil Aqli dengan memandang Asal ( Al-Qur'an dan Sunnah ), dan yang menghantarkannya ialah Allah SWT dan Rasul-nya.
Adapun yang membuatnya ( berijtihat ) dengan kayfiah ( Cara ) yang maklum seperti sekarang ini ialah Abu Hasan al-asy'ariy dan pengikutnya.
Adapun Hukum Syara' Pada belajar ilmu Tauhid adalah Wajib Ainiy ( setiap individu ) atas tiap-tiap Mukallaf ( Islam,baligh, Aqil ) laki-laki dan perempuan dengan dalil-dalil yang pendek sekalipun ( Dalil ijmali ).
Dan mengetahui ilmu tauhid dengan Dalil tafsili ( Panjang dan Rincian ) maka hukumnya fardhu kifayah .
Beberapa Nama ilmu Tauhid : Ilmu Tauhid,Ilmu Usuluddin, Ilmu Al-Kalam.
Apa itu TAQLID pada Ilmu Tauhid ?
Yang dikatakan Taqlid pada Ilmu Tauhid adalah bahwa seseorang yang beriktikad dan membenarkan dengan iktikad yang tetap akan segala Qawa'id iman ini dengan tiada ia mengetahui dalil yang ijmali atau tafsili,
Maka dipadakanlah ( dihukumi Cukup atau memadai ) agar terlepas dari golongan Taqlid ini dengan mengetahui (Mengerti) dalil yang ijmali saja,
Seumpama jikalau ditanya seseorang akan dia : adakah engkau iktikad ( percaya dengan sebenarnya ) bahwa Allah SWT itu ada ??? Maka jawabannya : bahkan .
Kemudian ditanyakan pula kepadanya : Apakah keterangan ( Dalil ) engkau yang menunjukkan Allah SWT itu Ada ???
Maka dijawabnya : sekalian Makhluk inilah menjadi dalil bagi wujud Allah SWT.
Kemudian ditanyakan pula kepadanya :
Keadaan segala Makhluk ini yang menunjukkan Ada Allah SWT itu daripada Pihak mungkinkah atau Baharukah ???
Atau dari keduanya ?? Maka tiada kuasa dijawabnya pertanyaan ini, maka inilah misilnya Dalil ijmali yang memadai pada sisi jumhur ulama.
Adapun iman orang Taqlid itu maka bersalahan Ulama padanya ( Khilaf para ulama ) tetapi pendapat yang paling Sahih adalah Sah iman orang Taqlid,
Hanya saja berdosa seseorang yang masih Taqlid bila dia tergolong ahli Nadhar ( Aqal Normal dan tinggi ) karena tidak dipakainya pikiran yang baik itu untuk mencari Dalil ijmali atau tafsili dalam Qawa'id ilmu tauhid.
و با لله التوفيق و الهداية

Komentar
Posting Komentar