Ciri-Ciri Hewan Ternak Untuk Qurban
TENGKU ACEH SNA-Bermula Maka tiada memadai akan qurban dari pada segala binatang melainkan An'am ( Hewan ternak yaitu Unta dan lembu dan kerbau dan kambing dan domba dan biri-biri ) karena bahwasanya berQurban dengan yang lainnya dari pada An'am itu tiada منقول ( dasar dalil ) ia dari pada Nabi Muhammad ﷺ dan Para Sahabatnya,
Kemudian maka tiada memadai akan Qurban lembu hutan dan keledai hutan,
Akan tetapi Memadai akan Qurban itu lembu yang jadi ia antara dua jenis atau dua bagian dari Hewan ternak,
Maka di iktibarkan ( diperkirakan ) umurnya yang tertinggi daripada umur ibu bapaknya seperti umur dua tahun pada hewan yang jadi ia antara biri-biri dan kambing,
Dan Memadai ( Cukup ) seekor Unta atau lembu atau kerbau dari pada tujuh orang, sama ada sekalian mereka menghendaki akan Qurban atau tiada,
Dan Memadai seekor biri-biri atau kambing dari pada seorang jua dengan sepakat Para Ulama,
Dan tiada memadai seekor kambing atau biri-biri dari pada dua orang atau lebih sehingga jikalau menyembelih dua orang akan dua ekor kambing yang bersyarikat ( bergongsi ) keduanya pada memiliki tiap-tiap kedua kambing itu maka niscaya tiadalah memadai akan Qurban bagi keduanya,
Alasannya Karena bahwa tiap-tiap dari kedua orang tersebut tiada menyembelih ia akan seekor kambing.
( Mengapa demikian ? Karena pada tiap-tiap seekor kambing itu ada dua orang pemilik yang masih bergongsi ,
Maka solusinya adalah tiap-tiap dua kambing tadi ditentukan dulu oleh dua orang yang bergongsi tadi akan miliknya masing-masing dengan ikhlas dan ridha satu sama lain ).
Adapun Hadits ( اللهم هذا عن محمد و أمة محمد )
Artinya : Wahai Tuhan ku inilah qurban dari Muhammad dan Ummat Muhammad,
Maka Maksud hadist tersebut yaitu di tanggung kan ia atas bersyarikat ( bersekutu ) pada mendapatkan fahala Qurban ,
Maka Yaitu harus dan dari karena inilah berkata mereka Para Ulama bahwa harus bagi seseorang menyekutukan akan yang lainnya dari pada fahala Qurbannya dan hasil fahala bagi yang lainnya.
Dan yang terafdhal ( Sangat baik ) akan Qurban itu Unta dikarenakan Dagingnya banyak terbanyak dari lembu dan kambing,kemudian maka lembu atau kerbau karena dagingnya terlebih banyak dari kambing,kemudian maka biri-biri kemudian maka kambing karena bahwasanya biri-biri terlebih baik daging nya dari pada kambing,Kemudian maka yang bersyarikat dari pada Unta, kemudian maka yang bersyarikat dari pada Lembu atau kerbau,
Dan Tujuh ekor biri-biri itu terlebih baik dari pada tujuh ekor kambing,
Dan tujuh Ekor kambing itu terlebih baik dari pada seekor Unta karena bertambah-tambah Qurbah ( ibadah Kepada Allah SWT ) dengan sebab banyak darah yang ditumpahkan.
Bermula Warna Hewan Qurban yang terafdhal adalah Putih, kemudian maka kuning, kemudian maka kelabu, kemudian maka merah, kemudian maka belang putih dengan hitam, kemudian maka hitam ,dan yang Laki-laki ( Jantan ) itu terlebih baik dari pada yang perempuan ( betina ) itupun selama yang jantan itu tidak banyak berkawin,bila yang Jantan telah banyak berkawin maka yang Betina yang belum beranak itu lebih baik untuk Qurban,
Dan Hewan Yang Gemuk itu terlebih baik bagi Qurban dari pada yang kurus,
Maka seekor yang Gemuk itu terlebih baik dari pada dua ekor yang kurus walaupun dua ekor yang kurus tadi punya warna terbaik dan dua-duanya Jantan, dikarenakan Qurban dengan yang Gemuk itu tanda membesarkan dan membaguskan Qurban dimana perbuatan tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ sebagai dalam hadist yang telah tersebut itu .
( Syahdan / peringatan ) bahwa syarat Sah Qurban itu jika ada ia dari hewan Unta maka umurnya hendaknya Genap lima tahun,jika lembu atau kerbau atau kambing maka umurnya hendaknya Genap Dua tahun, dan jika ada ia hewan Qurban dari biri-biri maka hendaknya umurnya genap satu tahun,akan tetapi jika sudah keguguran ia kan giginya dahulu dari pada Genap setahun maka memadalah Biri-biri tersebut dijadikan Qurban,
Dan lagi disyaratkan bahwa hendaklah Qurban itu selamat daripada aib/penyakit yang mengurangkan akan dagingnya,maka tiada memadai jika ada hewan qurban itu berkudil ( Kudis atau penyakit kulit lainnya ) dan jika sedikit kudilnya lagi masih diharapkan hilang sekalipun karena bahwasanya ia akan membinasakan akan dagingnya dan mengurangkan harganya.
( Syahdan ) tersebut dalam kitab Majmu' satu Pendapat yang bersumber dari segala para Ashab/Sahabat ( Murid ) Imam Syafi'i bahwasanya Tiada Memadai akan Qurban hewan Bunting,Kata Imam Azra'i " dan telah menjazamkan dengan nya Pendapat oleh Abu Hamid dan Para pengikutnya."
Dan inilah pendapat yang telah disahihkan oleh syekh Syarbaini dan telah di Pegang oleh Syaikh Ibnu Hajar dan Syekh Ramli didalam kitab Tuhfah dan Nihayah.
***Bersambung***
Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari
Catatan: bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali.

Komentar
Posting Komentar