Hukum Qurban,Perbedaan Qurban wajib dan Sunnah
Tengku Aceh SNA-Ini bab pada menyatakan اضحية yaitu Qurban,Definisi Qurban adalah barang yang disembelih ia dari pada unta atau sapi atau kerbau atau kambing karena menghampirkan diri kepada Allah SWT didalam masa yang telah ditentukan dan lagi datang kenyataannya,
Bermula dalil yang menyebutkan qurban itu dahulu dari pada Ijma' adalah Firman Allah SWT ( فصل لربك وانحر ) artinya : Sembahyang oleh mu Ya Muhammad Hari Raya dan sembelih oleh mu Qurban,
Dan sabda nabi Muhammad ﷺ :
ما عمل ابن ادم يوم النحر من عمل أحب الى الله تعالى من اراقة الدم انها لتؤتى يوم القيامة بقرونها و اظلافها و ان الدم ليقع من الله لمكان قبل ان يقع على الأرض فطيبوابها نفسا،
Artinya : Tiada jua dikerjakan oleh Anak Adam dari pada suatu Amal pada hari raya yang terlebih digemari Allah SWT dari pada menumpahkan Darah yaitu Menyembelih Qurban ,
Dan bahwasanya qurban itu lagi akan datang ia pada hari Qiamat dengan sekalian Tanduknya dan sekalian kuku kakinya,dan bahwa darahnya jatuh ia dari pada Allah SWT pada suatu tempat yang amat mulia dahulu dari pada jatuh ia ke bumi maka Sukakan diri kamu dan baguskanlah dengan Qurban itu.
( Riwayat At-Tirmidzi dan Hakim )
Dan lagi sabda Nabi Muhammad ﷺ :
Artinya - Perbesarkan oleh kamu akan Hewan Qurban karena bahwasanya ia jadi kendaraan dan tunggangan kamu atas titian siratal Mustaqim pada hari Qiamat.
(Syahdan) bahwasanya qurban itu sunnat Muakkad pada hak kita ummat Nabi Muhammad ﷺ yang merdeka lagi Mukallaf lagi Rasyid lagi kuasa ia atas mengerjakan nya,
Akan tetapi harus bagi Wali ( Bapak atau Kakek ) mengqurbankan untuk yang di walikannya dari hartanya ( Wali ) seperti barang yang lagi akan datang kenyataannya,
Dan wajib Qurban itu atas Nabi kita Muhammad ﷺ karena Khususiat baginya dengan Dalil sabdaNya :
امرت بالنحر وهو سنة لكم
Dan lagi sabda Nabi Muhammad ﷺ :
كتب علي النحر و ليس بواجب عليكم
( Telah di fardhukan atas ku Qurban dan tidak wajib atas kalian - Riwayat Daraqutni )
Dan adalah Qurban itu Sunnah kifayah bagi seseorang jika ada baginya berbilang-bilang ahli bait nya dan jika tiada berbilang ahli bait maka Sunnah Aini,
Dan Makruh meninggalkan berqurban karena ada selisih pendapat para ulama pada wajibnya qurban,
Maka dari karena inilah Qurban itu terlebih Afdhal dari sedekah Sunnah.
Dan Pengertian Sunnah kifayah disini seperti di Sunnahkan berqurban bagi salah satu dari Ahlul bait ( Satu Keluarga ) yaitu Gugur tuntutan dengan sebab perbuatan salah satu anggota keluarga bukan hasil fahala bagi yang lainnya yang tidak mengerjakan qurban,
Adalah bandingannya seperti sembahyang jenazah jua,
Maka barangsiapa berqurban dengan seekor kambing jatuhlah qurban itu untuk dirinya dan hasil fahala bagi dirinya akan tetapi Gugur tuntutan dengan Qurban itu daripada Ahlu bait nya dan tiada hasil fahala bagi sekalian mereka melainkan apabila diniatkannya bersekutu ia dengan mereka itu pada fahala nya.
Dan berkata Sayyid Umar bahwa arti Ahlul bait dalam bab Qurban adalah orang-orang yang diam dan menetap dalam rumah sekalipun tidak ada hubungan Qarabat,
Dan tersebut dalam kitab At-Tuhfah bahwa yang muktamad pengertian Ahlu bait dalam bab Qurban itu seperti pengertian Ahlu bait pada bab Waqaf Yaitu segala Qarabat nya dari laki-laki atau perempuan .
Dan tiada wajib Qurban itu melainkan di nazarkan seperti kata seseorang ( karena Allah SWT wajib atas ku Qurban kambing ini umpamanya ) atau wajib qurban itu dengan sebab di takyin ( ditentukan ) seperti kata seseorang ( kambing ini Qurban, ini adalah Qurban ku, aku jadikan ini akan Qurban ) maka dengan perkataan tersebut jadilah wajib qurban terhadap kambing umpamanya yang telah ditentukan itu,
Karena kepemilikan telah hilang dari kambing tersebut dengan sebab Nazar dan takyin,maka wajib atas seseorang itu menyembelih kambing tersebut ,
dan tiada harus baginya mentasarufkan akan hewan tersebut dengan umpama menjual atau digantikannya dengan yang lain dan jikalau dengan yang terlebih baik sekalipun,
Dan jika telah disembelih hewan tersebut yang telah di nazarkan atau ditakyinkan maka wajib disedekahkan sekaliannya.
(Syahdan) bahwasanya kambing dan barang sebagai nya yang dibeli akan dia oleh seseorang dengan tujuan untuk qurban apabila ditanya oleh seseorang akan keadaan kambing itu maka dijawab nya dengan katanya bahwa kambing ini kambing qurban niscaya jadilah kambing itu qurban wajib dengan sebab takyin.
Maka Wajib atas nya menyembelih dia dan menyedekahkan sekalian suku-sukunya dan haram atasnya memakan suatu dari pada dagingnya,
Maka seyogyanya kita ketahui masalah seperti ini karena yang demikian itu sudah banyak terjadi dikalangan orang-orang awam mereka berkata saat ditanya oleh seseorang maka dijawabnya ini kambing qurban akan tetapi mereka tidak mengetahui akan hukum yang hasil dengan sebab perkataan jawaban tersebut,
Dan menyangka oleh mereka bahwa kambing itu qurban Sunnah juwa,
Maka memakan oleh mereka itu suatu dari dagingnya dan terkadang tiada jadi disembelih mereka akan dia bahkan dijual atau di ganti oleh mereka itu maka inilah termasuk perbuatan yang menyalahi akan Agama.
***Bersambung***
Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari
Catatan : bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali.

Komentar
Posting Komentar