Inilah Hukum Berqurban Atas Nama Anak atau Cucu yang Belum Akil Baligh?

بسم الله الرحمن الرحيم 

اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم

TENGKU ACEH SNA-Dan tiada harus ( tidak boleh ) dan tiada memadai ( tidak Sah qurban ) atas orang lain yang masih hidup dengan tiada izin dari orang tersebut,

Dan telah terdahulu perkataan bahwa Sanya harus bagi bapak atau Nenek ( Wali ) berqurban untuk anaknya atau Cucunya dari pada hartanya ini atas Dasar Pendapat Mazhab kita Imam Syafi'i )

Dan demikian lagi tiada harus dan tiada memadai akan Qurban untuk seseorang yang telah mati dengan tiada wasiat orang tersebut saat masih hidup bersalahan ( berbeda ) dengan Sedeqah biasa ( maka boleh dan sah serta sampai fahalanya bersedekah atas nama orang yang telah meninggal walaupun tiada ada wasiat ) maka bersalahan jika ada wasiat maka harus berqurban ( untuk orang yang telah mati).

Dan Masuk waktu menyembelih Qurban itu kemudian dari pada terbit matahari pada hari Raya haji dan kemudian daripada lalu masa qadar dua raka'at sembahyang dan dua khutbah yang ringan sekaliannya,

Dan terafdhal ( paling baik ) mentakkhirkan dia hingga naik matahari kadar segalah ( setombak artinya masuk waktu sholat Dhuha ) dan kemudian daripada lalu kadar yang tersebut itu ( lalu masa kadar dua raka'at sembahyang dan dua khutbah yang ringan keduanya ),

Dan kekal waktunya hingga hingga akhir sekalian hari tasyrik yaitu tiga hari kemudian daripada hari raya haji karena ada hadist Nabi Muhammad ﷺ

فى كل ايام التشريق ذبح 

Yakni : "Pada tiap-tiap hari dari pada segala hari tasyrik itu waktu Menyembelih Qurban",

Maka adalah jumlah hari waktu penyembelihan qurban itu empat hari yaitu hari raya haji dan tiga hari tasyrik setelahnya,

Maka barangsiapa menyembelih qurban dahulu dari pada hari raya atau pada hari raya tapi sebelum melewati masa sekadar dua raka'at sembahyang dan dua khutbah yang ringan atau kemudian daripada segala hari tasyrik maka tiadalah Sah Qurban nya,

Dalilnya karena ada hadist Nabi Muhammad ﷺ : artinya - " Pertama-tama yang kami mulai pada hari raya kami ini yaitu bahwa kami sembahyangkan akan hari raya,

Kemudian maka kembali kami daripada sembahyang maka kami sembelih hewan Qurban maka barangsiapa mengerjakan akan demikian itu maka Sanya diperoleh akan Sunnah kami dan barangsiapa Menyembelih Qurban dahulu dari pada hari raya maka hanya saja yaitu daging yang dibawa pulang kepada isi rumahnya juwa dan tiada ia dari pada Nusuk pada suatu juwa pun",( maksudnya tiada memadai ia akan Qurban,tiada kebilangan akan Qurban ) * Riwayat Imam Bukhari dan Muslim *

والله اعلم بالصواب

**Mohon Kritikan dan Saran yang baik bila ada kesalahan dalam kami ambil pemahaman**

***Bersambung***

Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari

Catatan: bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan & Fahala Orang Muslim Mati Malam Jum'at

Menolak Poligami dosa kah? Ini Jawabannya yang termaktub dalam kitab kuning Melayu klasik

NASIB ANAK KECIL YANG TELAH WAFAT DIKALA KIAMAT DAN MENOLONG ORANG TUA MEREKA