Sapi Bunting atau Beranak Boleh dijadikan Qurban ?

 


بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم صل على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم

*Hukum Fiqih Masalah Qurban*

TENGKU ACEH SNA-Adapun yang disebut oleh Syekh Ibnu Ruf'ah didalam kitab kifayah bahwasanya Hewan bunting itu memadai akan qurban dan kekurangan daging nya itu di tempelkan oleh anak yang ada dikandungannya,

Maka Yaitu ditolak oleh kebanyakan ulama dengan sebab hal itu menyalahi akan dasar dalil dari segala para Murid imam Syafi'i Radhiyallahu Anhu,

Dan katanya Ibnu Ruf'ah kekurangan daging ditempelkan oleh anak dalam perutnya maka ditolak oleh kebanyakan Ulama dengan alasan bahwa terkadang anak dalam kandungan itu masih segumpal darah belum menjadi segumpal daging maka tiada hasil menempel kekurangan daging induknya,

Dan lagi pula bertambah daging itu tidak menjadi suatu penempelan ia akan keadaan suatu aib karena tiada memadai akan Qurban hewan yang pincang lagi gemuk atau hewan berkudis lagi gemuk dikarenakan Gemuk nya itu tidak bisa menjadi tempelan bagi pincang dan kudisnya seekor hewan Qurban.

Dan disoalkan orang bahwa sesungguhnya hewan Bunting itu pada zakat dianggap sempurna bahkan dianjurkan tidak dihukum hewan aib maka Memadai akan Zakat,

Dan mengapa hewan Bunting di hukum aib yang tidak memadai akan Qurban apa berpedaan antara keduanya ?

Maka dijawab ! Tentu keduanya berbeda karena tujuan Zakat itu agar berkembang dan bertambah bagi si mustahiq bukan tujuan untuk baik pada daging sedangkan pada Qurban itu bertujuan baik dan bagus pada Daging agar mustahiq nya sempurna dalam memanfaatkan nya bukan bertujuan untuk berkembang dan bertambah inilah hukum dan perbedaan nya.

Adapun hewan yang baru selesai beranak maka yaitu Memadai akan Qurban atas dasar pendapat Syekh Ibnu Hajar dan Syekh Ramli didalam kitab Tuhfah dan Nihayah dan Tiada Memadai ia akan Qurban atas dasar pendapat Syekh khatib Syarbaini didalam kitab al-Mughni

( Dan atas dasar pendapat yang menyatakan bahwa hewan yang baru melahirkan sah untuk qurban tentu jangan bertambah aib yang lain dengan sebab baru beranak seperti sangat lemah atau dagingnya telah berkurang dengan signifikan *أنتهى * ) 

Diterjemahkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin hlm 226.

والله اعلم بالصواب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan & Fahala Orang Muslim Mati Malam Jum'at

Menolak Poligami dosa kah? Ini Jawabannya yang termaktub dalam kitab kuning Melayu klasik

NASIB ANAK KECIL YANG TELAH WAFAT DIKALA KIAMAT DAN MENOLONG ORANG TUA MEREKA