Syarat-Syarat Yang Wajib dipenuhi Pada Hewan Qurban
*Fiqih Qurban Dalam kitab Klasik Ulama Temporer*
TENGKU ACEH SNA-Disyaratkan pada hewan Qurban itu bahwa jangan ada ia Pincang yang berat dengan sekira-kira mendahului akan dia oleh seseorang yang berjalan dan tertinggal ia dari pada tempatnya tatkala pergi kepada Rumput yang baik dan jika mendatangi pincangnya itu dibawah kakinya sekalipun,( Maksudnya aib pincang hewan itu ada dibawah kakinya yang tidak terlihat jelas boleh jadi dengan sebab Luka atau kudis atau kukunya lagi sakit maka hewan seperti ini pula tidak sah untuk qurban * semoga benar *)
Dan jangan ada ia hewan Qurban itu sangat Kurus dengan sekira-kira telah Hilang sungsumnya,
Dan jangan ada ia itu Gila yaitu tiada mengetahui ia akan mencari tempat makanan maka jadi kuranglah makannya karena yang demikian itu akan mewarisi kurus,
Dan jangan ada ia buta dua belah matanya atau sebelah mata dan jika dengan sebab Putik ( bintik Putih ) yang menutupi pada sekalian matanya atau yang kebanyakan ( sebagai besar ) daripada nya sekalipun,
Demikianlah tersebut dalam kitab At-Tuhfah yaitu yang hilang penglihatannya dan jika masih ada biji matanya sekalipun akan tetapi tidak mengapa yang lemah penglihatan nya dengan sebab bilas atau bintik putih yang sedikit atau lainnya dan tiada Mengapa yang ketiadaan penglihatan pada waktu malam ( tetapi bisa melihat pada waktu siang ),
Dan disyaratkan pula pada hewan Qurban bahwa jangan ada ia Penyakit yang mendatangkan kurus dan jangan ada ia hilang sesuatu dari dua telinganya dan jika sedikit sekalipun maka tiada memadai akan Qurban hewan yang terpotong sekalian telinganya atau suatu suku daripada nya,dan tiada memadai akan Qurban hewan yang dijadikan ( sejak lahir ) ketiadaan telinga dikarenakan telah hilang suatu suku daripada yang dimakan.
Akan tetapi jika terbelah telinganya bukan terpotong atau bertindik dengan tiada hilang suatu suku daripada nya maka yaitu tiada mengapa artinya masih memadai akan Qurban,
Dan disyaratkan pula bahwa jangan ada ia terpotong suatu suku daripada lidahnya atau suku dari susunya atau ilihnya atau ekornya dan jika sedikit sekalipun,
Akan tetapi Memadai akan Qurban hewan yang dijadikan ( sejak lahir ) dari induknya dalam keadaan ketiadaan susunya atau tiada ilihnya atau tiada berekor.
Dan Memadai pula akan Qurban hewan yang telah di kemiri yaitu yang telah dihilangkan pelirnya itu karena hal itu tidak berakibat kepada kekurangan dagingnya akan tetapi bertambah daging nya,
Dan dua pelir hewan itu kebanyakan orang pada adat tidak ada maksud untuk dimakan bahkan ada sebagian Ulama menghukum haram memakan pelir hewan ( dikarenakan pada umum manusia pelir itu di anggap jijik )
Dan demikian lagi Memadai akan Qurban yang tiada bertanduk tetapi Makruh dan tiada mengapa yang Patah dan pecah tanduknya jika tiada mencacatkan ia akan dagingnya,
Dan tiada memadai akan qurban pula hewan yang tinggal sekalian giginya ( semua giginya sudah rontok ) bersalahan ( berbeda ) yang tinggal setengah giginya maka yaitu Memadai akan Qurban jika tiada mencederakan ia akan makanya dan tiada mengurangkan dagingnya demikian lah yang tersebut dalam kitab At-Tuhfah dan al-Mughni,
Dan disyaratkan pula bahwa jangan ada yang hilang suatu suku yang banyak dari daging pahanya bersalahan yang sedikit maka yaitu tiada mengapa.
Dan disyaratkan berniat pada Qurban karena bahwasanya berQurban itu suatu ibadah dan tiap-tiap ibadah tidak Sah tanpa Niat melainkan ( kecuali ) pada Qurban yang ditakyinkan ( yang telah ditentukan ) dengan Nazar maka tiada disyaratkan baginya untuk Niat.
Dan disyaratkan bahwa hendaklah ada Niat itu tatkala penyembelihan dan harus mendahulukan Niat atas menyembelih yaitu pada ketika ikrar takyin ( saat menentukan atau memilih hewan qurban milik sendiri atau setelah akad jual beli )
Dan jika tiada dihadirkannya akan Niat pada ketika menyembelih sekalipun,
Ini sama seperti harus ( boleh ) mendahulukan Niat Zakat atas Penyerahan atau membagikan nya (kepada mustahiq ).
Dan tiada memadai takyin ( ditentukan ) itu daripada Niat ( akan tetapi mesti diniatkan saat ditentukan hewan yang mana untuk dijadikan Qurban ).
Dan harus berwakil akan seseorang untuk menyembelih hewan qurban dan memadailah niat orang yang telah diwakilkan maka tiada hajat ( tiada butuh lagi oleh ) si Wakil kepada berniat.
Kata Syehkul Islam hingga jikalau tiada mengetahui si wakil akan keadaan yang disembelihnya itu Qurban sekalipun ,
Maka tiada mengapa dan lagi harus menyerahkan Niat Qurban kepada seseorang yang telah diwakilkan untuk penyembelihan Qurban itu jika ada seseorang itu Islam lagi Mumayyiz bersalahan jika ada ia Kafir atau gila atau sedang Mabuk ( atau belum Mumayyiz ) maka tiada Harus ( menyerahkan Niat kepada mereka ) karena sekalian mereka itu tiada Ahli bagi Niat,
Dan adapun Kata Syekh Muhammad bin Sulaiman harus berwakil pada pembelian Hewan Qurban pada Negeri yang lain dan pada Menyembelih akan dia dan pada membagikan akan dagingnya bagi segala Fakir miskin * انتهى *
Maka Fatwa tersebut yaitu dhohir perkataannya sama ada Negri Makkah atau Negri lainnya akan tetapi Jangan dipindahkan Dagingnya nya itu dari Negeri tempat berqurban kepada Negri yang lain maka yaitu perbuatan itu Haram ,
dan lagi akan datang kenyataannya
** والله اعلم **
**Mohon Kritikan dan Saran yang baik bila ada kesalahan dalam kami ambil pemahaman**
***Bersambung***
Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari
Catatan: bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali.

Komentar
Posting Komentar