Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ilmu pengetahuan & Hukum Islam.

Pasal ke 2 - Sifat-Sifat Sembahyang

Gambar
 بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله و صحبه و سلم ( باب صفات الصلاة ) ( Adapun ) sembahyang Sunnat yang berwaktu seperti sunnat Rawatib yang dahulu dari pada fardhu ( Qabliyah ) dan yang kemudian dari padanya ( ba'diyah ) dan Sunnat witir dan Sunnat Dhuha dan Sunnat hari Raya kedua, dan sembahyang sunnat yang bersebab seperti sembahyang gerhana bulan dan gerhana matahari dan Sunnat istisqa' maka wajib didalam takbirnya dua perkara, ( Pertama ) قصد فعل الصلاة artinya menyehaja memperbuat sembahyang, ( kedua ) تعيين artinya menentukan waktunya pada ( sembahyang ) sunnat yang berwaktu atau menentukan sebabnya pada ( sembahyang ) sunnat yang bersebab,dan tiada wajib pada sembahyang sunnat itu meniatkan نفليه ( Sunnat ) pada Qaulun ( pendapat ) yang Shahih karena bahwasanya نفلية itu lazim baginya. Dan hasil تعيين itu ada kalanya dengan barang yang masyhur ia dengan dia seperti Tarawih dan Dhuha dan witir dan adakalanya dengan idhafah ( sebuah Sandaran ) sepert...

Dahsyat Malaikat Mungkar dan Nakir

Gambar
Dan adapun soal ( pertanyaan ) malaikat Mungkar dan Nakir riwayat Imam Bukhari daripada Anas R.A katanya bersabda Nabi Muhammad Saw bahwasanya hamba apabila dihantarkan didalam kuburnya dan berpaling daripadanya segala sahabatnya bahwasanya mendengar suara kaus mereka itu ( sendalnya ), Datang akan dia dua malaikat mendudukkan keduanya baginya, Apa yang engkau berkata pada laki-laki Muhammad Saw ? Maka adapun orang yang mukmin maka berkata ia aku naik saksi bahwasanya ia ( beliau ) HambaNya dan PesuruhNya, Maka dikatakan baginya tilik olehmu akan tempat kedudukan engkau daripada Neraka diganti bagi mu ( oleh ) Allah SWT dengan dia akan tempat daripada Surga maka melihat ia akan keduanya. ( Dan ) sabdanya ( Nabi Muhammad Saw) Dan Adapun orang yang munafik atau orang kafir maka dikatakan bagi nya, Apa engkau berkata Pada laki laki Muhammad Saw? Berkata ia tiada aku ketahui aku berkata barang yang dikata segala manusia, Maka dikatakan tiada engkau ketahui dan tiada engkau bac...

Banyak Hal yang Harus diperhatikan dalam Qurban Nazar/Wajib

Gambar
  *Hukum bagi Hewan yang telah dinazarkan untuk Qurban* TENGKU ACEH SNA- ( Syahdan ) Wajib menyedekahkan akan sekalian Qurban yang wajib sebab Nazar atau ditakyinkan serta sekalian suku-sukunya hingga kulit dan tanduknya sekalipun, Maka tiada harus bagi yang berqurban akan memakan sesuatu pun dari pada nya dan bila telah terlanjur memakannya maka wajib dibayar dengan harga yang sesuai dipasaran ( dan Uang tersebut itu dibeli daging hewan yang lain dan menyedekahkannya kembali kepada fakir miskin ). Bermula Anak yang lahir dari Qurban yang wajib itu seperti induknya jua maka wajiblah menyembelihkan dia dengan tiada khilaf Ulama dan demikian lagi wajib menyedekahkan sekalian nya dan haram atasnya memakan sesuatu dari nya atas Pendapat Syekh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah. Adapun yang tersebut dalam kitab Minhaj dan mengikuti akan dia oleh Syekh khatib Syarbaini didalam kitab al-Mughni dan Syekh Al Ramli dalam kitab Nihayah bahwasanya Harus baginya memakan sekalian anak Qurbanya ya...

Hal-hal yang Diharamkan dalam Qurban Terjemahan Kitab Kuning Sabilal Muhtadin

Gambar
 * Fiqih Qurban terjemahan Kitab klasik Ulama kontemporer* Tengku Aceh SNA- Hukum haram atas empunya Qurban dan atas warisnya menjual sesuatu dari Qurbannya yang sunat dan mengkaitkan dia dengan yang lain daripada menjual, Karena Sabda Nabi Muhammad ﷺ من باع جلد اضحيته فلا اضحية له "Artinya: barang siapa menjual kulit Qurban nya maka tiadalah Qurban baginya" Dan lagi haram hukumnya atas empunya Qurban memberikan kulitnya akan upah bagi orang yang menyembelih karena belanja upahnya itu wajib atas yang empunya Qurban, Dan boleh bagi empunya Qurban sunnat memilih antara menyedekahkan kulitnya dan tanduknya dan antara mengambil manfaat ia sendiri akan kulit dan tanduknya dan boleh juga meminjamkan nya kepada orang lain akan tetapi yang terlebih baik adalah menyedekahkan kulitnya dan tanduknya kepada siapa saja yang bersedia dari Fakir miskin , Dan haram hukumnya memindahkan daging qurban dari negri tempat qurban kepada Negri yang lain sama seperti hukumnya memindahkan Zakat deng...

Terjemahan kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin _ Sunnah-Sunnah Pada Qurban

Gambar
TENGKU ACEH SNA-( Syahdan ) Disunnahkan bagi yang berqurban sunat bahwa memakan ia seseorang dari pada Qurbannya akan tetapi yang terlebih baik bahwa jangan memakan ia daripada nya melainkan sedikit jua karena mengambil barokah dengan dia qurban, Dan yang terbaik bahwa yang dimakannya itu كبد ( Kabid - hati&limpa ) dan disedekahkan akan yang ketinggalan nya, Karena adalah Nabi Muhammad ﷺ memakan daripada hati dan limpa dari Qurban nya ( riwayat Baihaqi ) Dan mengiringi pada Fadhilah bahwa dimakannya sepertiga dan disedekahkan akan dua pertiga dan yang mengiringi pada Fadhilah jua dimakan sepertiga dan disedekahkan satu pertiga bagi fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkannya bagi orang kaya, Maka pada segala yang tiga masalah ini diberi fahala ia atas berqurban dengan sekalian dan atas bersedekah dengan barang yang disedekahkannya, Maka tiadalah hilang setengah fahala Qurbannya dengan sebab dimakannya atau dihadiahkan setengahnya bagi orang kaya . Dan wajib atas yang berqur...