Terjemahan kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin _ Sunnah-Sunnah Pada Qurban
TENGKU ACEH SNA-( Syahdan ) Disunnahkan bagi yang berqurban sunat bahwa memakan ia seseorang dari pada Qurbannya akan tetapi yang terlebih baik bahwa jangan memakan ia daripada nya melainkan sedikit jua karena mengambil barokah dengan dia qurban,
Dan yang terbaik bahwa yang dimakannya itu كبد ( Kabid - hati&limpa ) dan disedekahkan akan yang ketinggalan nya,
Karena adalah Nabi Muhammad ﷺ memakan daripada hati dan limpa dari Qurban nya ( riwayat Baihaqi )
Dan mengiringi pada Fadhilah bahwa dimakannya sepertiga dan disedekahkan akan dua pertiga dan yang mengiringi pada Fadhilah jua dimakan sepertiga dan disedekahkan satu pertiga bagi fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkannya bagi orang kaya,
Maka pada segala yang tiga masalah ini diberi fahala ia atas berqurban dengan sekalian dan atas bersedekah dengan barang yang disedekahkannya,
Maka tiadalah hilang setengah fahala Qurbannya dengan sebab dimakannya atau dihadiahkan setengahnya bagi orang kaya .
Dan wajib atas yang berqurban yang sunat menyedekahkan suatu dari dagingnya Qurban jikalau sedikit sekalipun,dan haram atasnya memakan sekalian nya Qurban itu,
Karena ada firman Allah SWT pada perkara Hadiah sunat dan Qurban sunat Yaitu : ( فكلو منها و اطعموا القانع والمعتر )
"Artinya - Makan oleh mu daripadanya dan beri makan oleh kamu akan orang yang tiada meminta dan orang yang berkehendak kepada meminta"
Dan Wajib bahwa adalah yang disedekahkannya itu daging Mentah lagi basah ,
Maka diberikan nya daging qurban itu bagi Fakir dan miskin yang islam lagi merdeka jikalau seseorang sekalipun atau boleh diberikan juga kepada budak Mukatab jika yang memberi itu bukan tuannya,
Maka tiada memadai menyedekahkan barang yang tiada dinamai daging seperti Kulit dan hati dan limpa dan Perut,
Dan lagi tiada memadai menyedekahkan daging yang sudah masak dan memadailah menyedekahkan daging mentah kering,
Dan tiada memadai pula menyedekahkan Qurban itu dengan diperbuat makanan ( Kanduri ) maka dipanggilnya ( di undang ) Fakir miskin kerumahnya untuk memakannya Atau di hantarkannya bagi mereka itu,
Dan tiada harus (tidak boleh) memberikan nya bagi kafir atau budak sahaya yang lain daripada budak Mukatab atau mub'adh.
Maka jika seseorang memakan sekaliannya daging qurban atau memberi hadiah seluruh nya untuk orang kaya maka Wajib atas seseorang itu membayar ia akan kadar ( Ukuran ) yang telah diwajibkan untuk menyedekahkannya maka wajib bagi seseorang itu untuk membeli akan daging yang lain dengan uang miliknya untuk disedekahkan kembali sebagai ganti yang telah dimakan.
Dan Haram dijadikan milik sempurna akan daging qurban bagi orang kaya supaya dimanfaatkan oleh mereka itu dengan dijual atau barang sebagai nya,
Akan tetapi boleh diberikan daging Qurban atas mereka itu semata-mata atas jalan Hadiah jua ,Maka tidak boleh bagi mereka itu menjual daging qurban atau Menghibbahnya bagi orang lain,
Hanya yang dibolehkan mengunakan dagingnya dengan cara dimakan dan disedekahkan dan dbuat jamuan para tamu yang kaya atau miskin Islam keduanya, karena orang kaya yang menerima hadiah qurban itu sama hukumnya seperti orang yang berqurban jua.
Akan tetapi boleh bagi mereka yang kaya itu memiliki daging Qurban yang diberikan dari Baitul mal bantuan pemerintah , yaitu boleh Qurban itu dijual atau dihibbah,
Dan Harus bagi mereka itu Fakir miskin mentasarufkan daging qurban itu dengan cara menjual atau hibbah atau bersedekah atau hadiah dan barang sebagainya tetap tiada haru diberikan kepada kafir dan harus pula menyimpan daging qurban itu dan jikalau dalam masa mahal sekalipun
Dan haram atas empunya Qurban yang sunat dan ahli waris nya menjual suatu dari Daging qurban .
والله اعلم بالصواب
**Mohon Kritikan dan Saran yang baik bila ada kesalahan dalam kami ambil pemahaman**
***Bersambung***
Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari
Catatan: bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali.

Komentar
Posting Komentar