Hal-hal yang Diharamkan dalam Qurban Terjemahan Kitab Kuning Sabilal Muhtadin


 *Fiqih Qurban terjemahan Kitab klasik Ulama kontemporer*

Tengku Aceh SNA-Hukum haram atas empunya Qurban dan atas warisnya menjual sesuatu dari Qurbannya yang sunat dan mengkaitkan dia dengan yang lain daripada menjual,
Karena Sabda Nabi Muhammad ﷺ
من باع جلد اضحيته فلا اضحية له
"Artinya: barang siapa menjual kulit Qurban nya maka tiadalah Qurban baginya"
Dan lagi haram hukumnya atas empunya Qurban memberikan kulitnya akan upah bagi orang yang menyembelih karena belanja upahnya itu wajib atas yang empunya Qurban,
Dan boleh bagi empunya Qurban sunnat memilih antara menyedekahkan kulitnya dan tanduknya dan antara mengambil manfaat ia sendiri akan kulit dan tanduknya dan boleh juga meminjamkan nya kepada orang lain akan tetapi yang terlebih baik adalah menyedekahkan kulitnya dan tanduknya kepada siapa saja yang bersedia dari Fakir miskin ,
Dan haram hukumnya memindahkan daging qurban dari negri tempat qurban kepada Negri yang lain sama seperti hukumnya memindahkan Zakat dengan muwafakat segala Ulama antara syekh khatib Syarbaini dan syekh Ibnu Hajar dan Syekh Al Ramli dan yang lainnya dari mereka itu Radhiyallahu Anhum,
Karena bahwasanya Qurban itu berwaktu seperti zakat itu makanan segala Fakir miskin maka berlanjutlah ia kepada daging qurban seperti berlanjutan makanan mereka itu kepada zakat maka dari karena inilah tiada harus memindahkan daging qurban dari negri tempat qurban kepada Negri yang lain,
Dan berbeda pendapat imam Asnawi maka diharuskan memindahkan daging qurban itu dari negri tempat qurban kepada Negri yang lain sama seperti demikian pula harus memindahkan daging qurban Wajib dan kifarah.
Maka diketahui dari demikian itu bahwasanya jikalau seseorang memberikan wakilah berqurban di negeri yang lain karena menghasilkan kemudahan umpamanya maka hendaklah menyedekahkan oleh orang yang menerima wakilah itu akan daging qurban itu kepada segala Fakir miskin dalam negeri tempat qurban tersebut,
Dan jangan memindahkannya akan sesuatu pun dari negri yang telah diwakilkan kepada Negri yang lain,
Melainkan sekedar yang disunnahkan ia memakan bagi empunya Qurban itu pun jika Qurban sunnat maka bila qurban wajib dengan Nazar atau Takyin maka jangan dipindahkan sedikit sekalipun dari daging qurban itu kepada Negri yang lain dan wajib atas orang yang menerima wakilah agar menyedekahkan sekalian nya Qurban itu kepada segala Fakir miskin dinegeri tersebut.

والله اعلم بالصواب

**Mohon Kritikan dan Saran yang baik bila ada kesalahan dalam kami ambil pemahaman**
***Bersambung***
Diterjemahkan atau di simpulkan dari kitab kuning Melayu Sabilal Muhtadin ( سبيل المهتدين ) karangan Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah Al-Banjari
Catatan: bab Qurban dalam kitab tersebut masih panjang pembahasan dan penjelasan nya insyaallah dilain waktu alfakir akan menterjemahkan kembali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan & Fahala Orang Muslim Mati Malam Jum'at

Menolak Poligami dosa kah? Ini Jawabannya yang termaktub dalam kitab kuning Melayu klasik

NASIB ANAK KECIL YANG TELAH WAFAT DIKALA KIAMAT DAN MENOLONG ORANG TUA MEREKA