Banyak Hal yang Harus diperhatikan dalam Qurban Nazar/Wajib

 


*Hukum bagi Hewan yang telah dinazarkan untuk Qurban*

TENGKU ACEH SNA-( Syahdan ) Wajib menyedekahkan akan sekalian Qurban yang wajib sebab Nazar atau ditakyinkan serta sekalian suku-sukunya hingga kulit dan tanduknya sekalipun,

Maka tiada harus bagi yang berqurban akan memakan sesuatu pun dari pada nya dan bila telah terlanjur memakannya maka wajib dibayar dengan harga yang sesuai dipasaran ( dan Uang tersebut itu dibeli daging hewan yang lain dan menyedekahkannya kembali kepada fakir miskin ).

Bermula Anak yang lahir dari Qurban yang wajib itu seperti induknya jua maka wajiblah menyembelihkan dia dengan tiada khilaf Ulama dan demikian lagi wajib menyedekahkan sekalian nya dan haram atasnya memakan sesuatu dari nya atas Pendapat Syekh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah.

Adapun yang tersebut dalam kitab Minhaj dan mengikuti akan dia oleh Syekh khatib Syarbaini didalam kitab al-Mughni dan Syekh Al Ramli dalam kitab Nihayah bahwasanya Harus baginya memakan sekalian anak Qurbanya yang wajib istimewa lagi Anak yang telah mati didalam perut induknya saat disembelih indunya maka inilah yang terutama (Pendapat Shahih) harus memakan dia.

( satu Soalan ) jika ditanyakan orang bahwasanya telah terdahulu perkataan bahwa hewan Bunting tidak memadai untuk qurban karena Bunting itu aib pada Qurban yang tidak Sah dijadikan qurban ???

Maka dijawab bahwa sesungguhnya Pembahasan disini dikhususkan pada hewan yang telah ditentukan untuk qurban dengan Nazar atau Takyin sehingga hewan tersebut wajib disembelih saat waktu qurban tiba walaupun masih dalam keadaan aib atau belum sampai umur akan tetapi berlaku segala hukum qurban padanya dan jika tidak jatuh kepada Qurban sekalipun karena aib atau belum sampai umur, dan bila hewan yang telah dinazarkan hilang aib nya atau sampailah umur nya disaat masuk waktu qurban maka qurban itu dihukum memadai.

Dan harus baginya empunya Qurban wajib itu untuk meminum air Susunya sekadar yang lebih dari pada yang diminum Anaknya hewan.

والله اعلم بالصواب

Disimpulkan dan diterjemahkan dari Kitab Kuning Melayu Sabilal Muhtadin

Komentar

  1. Bermanfaat sobat.lanjut kami menunggu yang terbaru dan terbaik

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelebihan & Fahala Orang Muslim Mati Malam Jum'at

Menolak Poligami dosa kah? Ini Jawabannya yang termaktub dalam kitab kuning Melayu klasik

NASIB ANAK KECIL YANG TELAH WAFAT DIKALA KIAMAT DAN MENOLONG ORANG TUA MEREKA