Pasal ke 1 - Sifat-Sifat Sembahyang ( Sholat )
بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله و صحبه و سلم
( باب صفات الصلاة )
Ini bab pada menyatakan sifat sembahyang ( Sholat ) artinya kayfiatnya ( tata cara sholat ),
Bermula kayfiat sembahyang itu mengandung ia atas fardhu dan Sunnat maka yang fardhu itu jika masuk ia didalam hakikat sembahyang dinamai ia akan rukun dan jika ada ia diluar hakikat sembahyang maka dinamai ia akan syarat,
Dan yang Sunnat itu jika di Jabar ( ditempelkan ) ia dengan sujud sahwi maka dinamai ia akan ab'adh ( ابعاض ) dan jika tiada di jabarkan ia dengan sujud sahwi maka dinamai ia hai-ah ( هيءة ) ,
Maka nyatalah daripada yang demikian itu bahwasanya perbuatan sembahyang itu empat perkara ( pertama ) rukun ( kedua ) syarat ( ketiga ) ab'adh ( keempat ) hai-ah,
Dan di serupakan ( dicontohkan) sembahyang itu dengan manusia,
Maka bagi rukunnya itu seperti kepala dan syaratnya itu seperti nyawa dan bagi ab'adh itu seperti kaki dan tangannya dan bagi hai-ah itu seperti rambutnya.
Bermula segala rukun sembahyang yang telah disebutkan oleh imam An-Nawawi didalam kitab Minhaj yaitu tiga belas perkara dengan menjadikan tumakninah pada segala tempatnya yang empat sifat itu yang mengikut ia bagi rukun bukan rukun.
Rukun sembahyang yang pertama adalah Niat artinya Qasad (Sahaja ) memperbuat sembahyang dengan hati ,
Maka tiada memadai ia mengata dengan lidah serta lalai hati dan tiada memberi mudharat mengata itu dengan lidah dengan menyalahi barang yang didalam hati seperti diniatkan didalam hatinya memperbuat sembahyang Zhuhur maka tergelincir lidahnya kepada menyebutkan yang lainnya seperti 'Ashar.
Ketahuilah bahwasanya sembahyang itu tiga perkara (pertama) sembahyang Fardhu (kedua) sembahyang sunnat (ketiga) sembahyang sunnat mutlak yaitu yang tiada berwaktu dan tiada bersebab,
Adapun sembahyang fardhu dan jika ada ia fardhu Nazar atau fardhu kifayah sekalipun maka wajib didalam takbirnya tiga perkara (pertama) قصد فعل الصلاة artinya menyehaja memperbuat sembahyang supaya berbeda perbuatan sembahyang itu daripada segala perbuatan yang lain,
Maka tiada memadai menghadirkan sembahyang didalam hati serta lalai hati daripada Qasad memperbuat dia ,
Bermula Murad ( yang dimaksudkan) daripada sembahyang yang diniatkan memperbuat dia yaitu barang yang lain dari pada Nait itu ( sendiri ) karena dimaklumkan bahwasanya sembahyang itu satu ibarat daripada perhimpunan segala rukun yang tiga belas dan bahwasanya niat memperbuat sembahyang itu satu rukun dari pada segala rukun tiga belas,
maka lazim daripada itu bahwasanya yang dimaksudkan daripada sembahyang yang diniatkan memperbuat dia itu barang yang lain dari pada Niat itu yaitu perhimpunan segala rukun sembahyang yang dua belas karena Niat itu tidak mungkin diniatkan ia,
(Kedua) meniatkan فرضية ( Fardhu ) seperti diqasadnya dengan hatinya memperbuat sembahyang fardhu supaya berbeda dari pada sembahyang sunnat dan demikian lagi wajib meniatkan fardhu pada sembahyang معاده ( Sholat yang di 'iadahkan yang diulang ) dan pada sembahyang kanak-kanak menurut pendapat yang muktamat ( Shahih ) karena menyatakan hakikatnya pada Asal ( hakikat dasar sembahyang ) dan jika jatuh keduanya itu sunnat sekalipun dan lagi karena wajib (hukumnya) berdiri pada kedua sembahyang itu dengan tidak khilaf ( tidak ada perbedaan pendapat Para Ulama ),
( Ketiga ) تعيين artinya menentukan waktu seperti Subuh umpamanya seperti diqasad ( diniatkannya ) dengan hatinya memperbuat sembahyang fardhu subuh supaya berbeda ia daripada yang lainnya seperti Zuhur,
Maka tiada memadai ( tidak Sah sembahyang ) pada takyin itu meniatkan sembahyang waktu itu seperti dikasadnya memperbuat sembahyang fardhu ini ( tidak menyebutkan dalam hatinya nama waktu itu seperti Subuh atau Zuhur) dan jika ada sembahyang fardhu itu sembahyang Jum'at maka wajib pula didalam Takbirnya serta yang tiga perkara itu berniat mengikuti Imam jika ada ia makmum atau wajib berniat jadi Imam jika ada ia imam,
Dan jika ada ia sembahyang itu Qasar maka wajib pula didalam niatnya serta yang demikian itu berniat Qasar.
والله اعلم بالصواب
Referensi : diterjemahkan dari Kitab Kuning Melayu kontemporer yaitu Sabilil Muhtadin ( سبيل المهتدين )
Karangan Al-alim wal Alamah Syekh Muhammad Arsyad bin Abdullah negri Al-Banjariy ( Tanah Banjar Indonesia )

Komentar
Posting Komentar