Banyak Hal yang Harus diperhatikan dalam Qurban Nazar/Wajib
*Hukum bagi Hewan yang telah dinazarkan untuk Qurban* TENGKU ACEH SNA- ( Syahdan ) Wajib menyedekahkan akan sekalian Qurban yang wajib sebab Nazar atau ditakyinkan serta sekalian suku-sukunya hingga kulit dan tanduknya sekalipun, Maka tiada harus bagi yang berqurban akan memakan sesuatu pun dari pada nya dan bila telah terlanjur memakannya maka wajib dibayar dengan harga yang sesuai dipasaran ( dan Uang tersebut itu dibeli daging hewan yang lain dan menyedekahkannya kembali kepada fakir miskin ). Bermula Anak yang lahir dari Qurban yang wajib itu seperti induknya jua maka wajiblah menyembelihkan dia dengan tiada khilaf Ulama dan demikian lagi wajib menyedekahkan sekalian nya dan haram atasnya memakan sesuatu dari nya atas Pendapat Syekh Ibnu Hajar dalam kitab At-Tuhfah. Adapun yang tersebut dalam kitab Minhaj dan mengikuti akan dia oleh Syekh khatib Syarbaini didalam kitab al-Mughni dan Syekh Al Ramli dalam kitab Nihayah bahwasanya Harus baginya memakan sekalian anak Qurbanya ya...